Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Lainnya Dipatsus Terkait Curhatan Bripka Andry
RIAU24.COM - Pekanbaru - Penyidik Bid Propam Polda Riau hingga saat ini masih terus mendalami kasus Bripka Andry Darma Irawan dalam curhatannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau, sejak Kamis (08/06/2023).
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Nandang.
Kabid menjelaskan, bahwa Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon.
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," kata Kabid Humas.
Kabid menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.