62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Guyuran Rp 1 Triliun untuk Benahi Infrastruktur dari Pemerintah
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, masih ada 8 dari 62 kabupaten yang belum menyampaikan usulan rencana penggunaan dana tersebut.
Sementara, tenggat waktu terakhir usulan adalah Selasa (20/6) pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I.
Ia mengingatkan jika ada daerah yang tidak menyampaikan usulan melalui situs sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka dana insentif fiskal dianggap hangus.
Sementara itu, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa (PDTT) Rafdinal mewanti-wanti penggunaan dana insentif fiskal tersebut.
Ia mengatakan di tahun politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, dananya rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
"Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini, sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran," tegas Rafdinal.