Menu

Dirjen Perkebunan : FPKM 20 Persen Ada Aturannya

Devi 21 Jun 2023, 14:14
Caption : Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, ia mengimbau setiap elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat memahami aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahu
Caption : Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, ia mengimbau setiap elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat memahami aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahu

RIAU24.COM - Pekanbaru - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Andi menegaskan ada aturan yang harus ditaati dalam penerapan FPKM tersebut. 

Andi mengatakan hal itu mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/6/2023). 

Menurutnya hal ini harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan FPKM 20 persen sejatinya merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007. 

Halaman: 12Lihat Semua