Oknum Brimob Bripka A Nyerahkan Diri, 68 Hari Tidak Dinas Terancam PDTH
Sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bid Propam Polda Riau bersama Brimob Polda Riau, bahwa Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin beberapa kali dan yang keempat telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari komisi kode etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Meskipun yang ringan tentu juga ada," tutup Nandang.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi yang bertugas di Satbrimob Polda Riau mencurahkan rasa kekecewaannya melalui media sosial. Polisi yang menyebut nama dirinya Bripka Andry Dharma Irwan S.AP itu menyoalkan transferan sejumlah uang diduga ke atasannya.
Curhatan itu dalam bentuk video di Instagram dengan akun andrydarmairawan07.2. Dalam akun itu juga menampilkan beberapa bukti percakapan screnshoot dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.
Slide yang diunggah akun itu juga menampilkan screnshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima PHS.
"ijin menyampaikan, Saya Bripka Andry Dharma Irwan, S.A.P. Saya sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir. Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun tersebut memberi keterangannya.