Rahman: 103 Ribu Data di DPT Riau Pemilih Pemula
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ada 103.118 orang yang terancam hak pilihnya pasca rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat KPU Provinsi Riau, Rabu (27/06).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman menegaskan, angka pemilih tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el yang rinciannya pemilih dibawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia diatas 21 tahun 23.303 orang.
Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el. Namun berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan _de jure,_ maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
“Terutama melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu,” tegas Abdul Rahman, Sabtu (1/7).
Menurut Rahman, ini perlu dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat Coklit belum punya KTP-el.
“Di Pemilu sebelumnya data pemilih non KTP-el ini tidak dimasukkan, hanya ditandai saja sebagai pemilih pemula untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk digesa penerbitan KTPel-nya,” jelas Rahman.