Menu

Polisi Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun

Riko 3 Jul 2023, 20:26
Mario Dandy (net)
Mario Dandy (net)

RIAU24.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15). Atas perbuatannya Mario terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Trunoyudo, Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Mario dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelas Trunoyudo melansir dari Suara.com.

Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Halaman: 12Lihat Semua