Menu

Prancis Sahkan UU yang Memungkinkan Polisi Untuk Mengaktifkan Kamera dan Memata-matai dari Jarak Jauh

Amastya 7 Jul 2023, 13:14
Kubu Presiden Emmanuel Macron telah membawa undang-undang yang kontroversial /Reuters
Kubu Presiden Emmanuel Macron telah membawa undang-undang yang kontroversial /Reuters

RIAU24.COM - Dalam apa yang tampaknya menjadi titik plot utama dari novel 1984 George Orwell yang diakui secara kritis, pemerintah Prancis telah mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan polisi untuk memata-matai orang melalui telepon mereka.

Sebagai bagian dari RUU reformasi peradilan yang lebih luas, anggota parlemen Prancis di Majelis Nasional meloloskan RUU Rabu yang memungkinkan polisi mengawasi tersangka dengan mengaktifkan kamera, mikrofon, dan sistem lokasi GPS dari jarak jauh pada ponsel dan perangkat lain.

Beberapa peringatan, bagaimanapun, telah ditambahkan untuk menghentikan pemerintah dari menjadi negara otoriter penuh.

Untuk mengawasi tersangka, hakim harus menyetujui penggunaan kekuatan khusus dan total durasi pengawasan tidak boleh melebihi enam bulan.

Selain itu, kekuasaan tersebut tidak dapat digunakan terhadap jurnalis, pengacara, anggota parlemen dan profesi sensitif lainnya.

Khususnya, Senat telah memberi lampu hijau ketentuan RUU keadilan bulan lalu. Namun, setelah amandemen baru diperkenalkan pada hari Rabu, proposal akan dikirim kembali untuk persetujuan sebelum dapat menjadi undang-undang.

Halaman: 12Lihat Semua