KPU Bisa Dapat Masalah Jika Izinkan Masyarakat Nyoblos Pakai KK
RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengartikan maksud KPU yang mengizinkan pemilih tanpa KTP elektronik menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, KPU hanya ingin menjadikan Pemilu 2024 lebih inklusif dikutip dari inilah.com, Jumat 14 Juli 2023.
"Sebetulnya, upaya KPU ini untuk mendorong pemilu yang lebih inklusif," sebutnya.
Walaupun seperti itu penggunaan KK juga dapat dipermasalahkan oleh pihak tertentu.
Alasannya karena karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Seperti misalnya ketika MK menyatakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik merupakan dokumen sah yang dapat digunakan sebagai syarat mencoblos.