Habib Rizieq Dicekal Umrah oleh Kemenkumham, HRS Ambil Jalur Hukum
RIAU24.COM - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.
Pelapor dilakukan lantaran dirinya dilarang berangkat umrah.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Kemenkumham menjelaskan alas an Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan umrah karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.
Syarat tersebut termasuk ke dalam surat keyerangan dari Direktur Jenderal Imigrasi.
Surat tersebut berisikan pernyataan bahwa Habib Rizieq tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Syarat laun juga termasuk surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.