Menu

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MAKI Adukan Pimpinan KPK Alexander Marwata ke Dewas

Rizka 2 Aug 2023, 15:32
Alexander Marwata
Alexander Marwata

RIAU24.COM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini (2/8). Pelaporan ini merupakan buntut polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho dilansir dari news.detik.com, Rabu (2/8).

"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apapun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.

Kurniawan mengatakan Alexander diduga telah melakukan pelanggaran etik. Kurniawan menyebut Alexander melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.

"Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP). Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua