Pakar Bicara soal Polisikan Rocky Gerung: Aneh, Tak Paham Hukum
Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menilai sejumlah pasal dalam laporan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda terhadap Rocky tak relevan.
Menurut Castro, pasal yang dituduhkan kepada Rocky bukan terkait penghinaan presiden, melainkan ujaran kebencian dan berita bohong.
Dia menganggap pasal-pasal itu hanya akal-akalan untuk menyeret Rocky ke meja pengadilan.
"Apapun pasalnya, yang penting bisa menyeret lawan politik ke pengadilan. Kan itu poinnya," kata Castro, Selasa (1/8).
Pada Pasal 28 ayat 2 misalnya, dalam laporan itu, berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".