MA Maladewa Larang Mantan Presiden yang Dipenjara Untuk Ikut Serta Dalam Pemilihan
RIAU24.COM - Mahkamah Agung Maladewa pada hari Minggu (6 Agustus) melarang mantan presiden Abdulla Yameen Abdul Gayoom yang dipenjara untuk mengambil bagian dalam pemilihan presiden bulan depan.
Yameen saat ini menjalani hukuman penjara 11 tahun setelah dia dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.
Putusan Mahkamah Agung merupakan kemunduran bagi Partai Progresif Maladewa (PPM) Yameen, yang menyatakan Yameen sebagai kandidat presiden sebelum dia dihukum.
Menurut sebuah laporan oleh kantor berita AFP, PPM belum mencalonkan kandidat lain, berharap Yameen bisa mencalonkan diri dari penjara setelah mengajukan banding ke pengadilan puncak.
Pekan lalu, PPM menantang blok Komisi Pemilihan Umum pada pencalonannya karena hukuman penjaranya, dengan alasan bahwa komisi tersebut salah menafsirkan prasyarat konstitusional untuk calon presiden.
Sesuai laporan oleh kantor berita Reuters, Hakim Husnu Al Suood memutuskan pada hari Minggu keputusan badan jajak pendapat bahwa "Gayoom tidak memenuhi syarat karena ia tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pasal 109 adalah keputusan yang benar."