Ayah Kandung di Kabupaten Bengkalis Tega Cabuli Dua Orang Putrinya Hingga Hamil
RIAU24.COM -Seorang bapak berinisial J (53) warga kayangan Duri, ditangkap pihak kepolisian lantaran mencabuli dua orang putrinya yang merupakan anak kandung sendiri diantaranya berumur 13 dan 14 tahun hingga hamil.
"Perbuatan bapak ruting yang sudah ditinggal istrinya selama satu tahun ini, diketahui sudah dilakukan sejak bulan Maret hingga Mai 2023,"kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK, MH, MM, Selasa 8 Agustus 2023.
Diutarakan Kompol Hairul Hidayat, pelaku melakukan aksi saat pulang ke rumah melihat anak-anaknya sedang tidur. Dimana korban pertama adalah anaknya berumur 14 sementara adiknya yang berumur 13 tahun dilakukan pelaku saat kakaknya sedang berada dirumah keluarganya di Dumai.
"Kejadian itu, terbongkar dan diketahui oleh ibu kandungnya, saat Korban pertama mengirim pesan whatsapp kepada ibunya pada bulan Agustus 2023, kemudian si ibu menjemput kakak beradik dan membawa ke Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kepada Bidan ternyata kedua Kakak Beradik Positif itu hamil dan melaporkan kepada Polsek Mandau pada 6 Agustus 2023," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Mandau, dengan adanya laporan tersebut pihak Polsek Mandau langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya saat berada di rumah, kemudian pelaku dibawah ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat 3 tetang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 sampai 15 Tahun. Ditambah sepertiga dikarenakan pelaku orang tua kandung.