Pemilik Jam Tangan Pelangi Swatch di Malaysia Akan Dipenjara Selama 3 Tahun
RIAU24.COM - Pemerintah Malaysia, pada hari Kamis (10 Agustus) mengatakan bahwa pemilik dan penjual jam tangan berwarna pelangi yang dibuat oleh pembuat jam Swiss Swatch dapat menghadapi tiga tahun penjara setelah larangan terhadap apa yang digambarkan sebagai produk terkait LGBTQ.
Menurut pemberitahuan larangan yang dikeluarkan oleh unit penegakan hukum Malaysia di kementerian dalam negeri, siapa pun yang mencetak, mengimpor, memproduksi atau memiliki arloji seperti itu yang disebut elemen LGBT menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun.
Pemerintah juga mengatakan bahwa setiap orang yang ditemukan mengenakan atau mendistribusikan jam tangan juga dapat didenda 20.000 ringgit Malaysia ($ 4.362).
"Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk mencegah penyebaran unsur-unsur yang berbahaya atau mungkin berbahaya bagi moral," kata kementerian itu.
Khususnya, homoseksualitas dilarang di negara mayoritas Muslim dan orang-orang LGBTQ+ menghadapi diskriminasi.
“Jam tangan dapat membahayakan kepentingan bangsa dengan mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum," tambah pernyataan itu.