Pegawai PKS SAS Muara Basung Kabupaten Bengkalis Sebagai Tersangka Pelecehan Simbol Negara
RIAU24.COM -BENGKALIS - Wakil Kepala (Waka) Tata Usaha (TU) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Agung Sejahtera (SAS) Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Robert Herry Son (22), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap lambang negara yaitu bendera merah putih.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023, Robert kita tetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Minggu 13 Agustus 2023.
Dikatakan Kasat, kejadian tersebut pada Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 wib, saat itu salah seorang saksi karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing dilehernya dililitkan bendera merah putih dan kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
"Saksi bertemu dengan tersangka dan ia mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada Rabu 9 Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 wib, bertempat didepan kantor Pabrik PKS PT. SAS dan berdalih memasang bendera Merah Putih keleher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, dan negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,"ungkapnya.
Kemudian, atas kejadian tersebut, karyawan bersama beberapa saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
"Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 Wib tersangka menyerahkan diri dan diperiksa, hasil gelar perkara tersangka akhirnya kita tahan," ungkapnya.