Fakta Baru Kasus BTS 4G: Denda Konsorsium Dipangkas dari Rp 347 Miliar Jadi Rp 87 Miliar
Elvano membenarkan bahwa pengurangan denda terhadap tiga konsorsium penggarap proyek BTS 4G itu tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.
“Tidak sesuai, masih juga diberikan keringanan tiga konsorsium itu begitu, Pak?” timpal Hakim.
“Masih diberikan keringanan, kalau keringanan sedikit enggak apa-apa, Rp 347 miliar menjadi Rp 87 miliar dendanya?” sentil Hakim.
Hakim lantas mempertanyakan aturan untuk mengurangi denda bagi para konsorsium. Menjawab hal itu, Elvano mengatakan, berdasarkan perintah Anang Latif, pihaknya diminta mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi.
Terlebih lagi, Pemerintah menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan proyek BTS 4G tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan.
“Ada hitung-hitungan itu? Gimana cara hitungnya sampai di angka Rp 87 miliar itu?” cecar Hakim Fahzal.