Menu

Fakta Baru Kasus BTS 4G: Denda Konsorsium Dipangkas dari Rp 347 Miliar Jadi Rp 87 Miliar

Rizka 15 Aug 2023, 15:21
Fakta Baru Kasus BTS 4G
Fakta Baru Kasus BTS 4G

“Jadi dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki oleh (konsorium), tidak bisa dilakukan pekerjan Yang Mulia. Jadi hari itu menjadi hari pengurang dendanya Yang Mulia,” papar Elvano.

“Jadi ada hitung-hitungan sendiri itu, diperbolehkan atau tidak menyimpang dari kontrak itu pak?” tanya Hakim lagi. 

“Menyimpang, Yang Mulia,” jawab Elvano. 

“Diperbolehkan apa tidak itu yang saya tanya!” sentil Hakim Fahzal. 

Hakim Fahzal pun menilai, proyek BTS 4G dengan anggaran triliunan rupiah itu banyak yang bertentangan dengan aturan. Ketua Majelis Hakim ini pun heran, denda yang seharusnya menjadi kewajiban atas pekerjaan yang tidak sesuai juga dapat dikurangi sedemikian rupa. 

“Kalau ditelusuri banyak sekali kerjamu ini yang enggak bener, kontrak itu ditandatangani untuk disepakati, Pak, sama dengan undang-undang juga kontrak, perjanjain yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho, Pak,“ jelas Hakim.

Halaman: 34Lihat Semua