Ketika MPR Sudah Seharusnya Menjadi Lembaga Tertinggi Negara
"Guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," sebutnya.
Dia juga sempat membahas pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Pembahasan PPHN seyogianya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," sebutnya.