Robert Harry Son Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih, Klarifikasi Dan Permohonan Maaf Kesemua Pihak
RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama seminggu terakhir heboh terkait kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing menjadi polemik dan menuai prokontra bagi masyarakat indonesia khususnya diwilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis merespon setiap laporan jika ada gangguan keamanan yang terjadi, seperti perkara Robert Harry Son yang diduga melakukan pelecehan terhadap simbol negara.
Dan tindakan pihak kepolisian Bengkalis yang diambil adalah demi menjaga keamanan dari amukan masyarakat saat kejadian. Saat itu, pihak kepolisian segera mengamankan Robert Herry Son ke Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Alasan Robert memasangkan bendera pada kalung seekor anjing tersebut, dia mengaku untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian atau kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan dimana Robert bekerja.
"Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut, sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas,"ungkap Kapolres Bengkalis, Rabu 16 Agustus 2023.
Diutarakan Kapolres, selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19 cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.