Menu

Bukan Inisiator Pembunuhan Yosua, Jadi Alasan Kuat MA ‘Diskon’ Vonis Putri Candrawathi

Rizka 28 Aug 2023, 12:40
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi

RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun MA mengubah hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri itu dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua. Apa alasan MA?

Dalam putusan lengkap, pertimbangan hakim kasasi mengubah vonis karena Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Yosua. Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis putusan lengkap MA dilansir dari news.detik.com.

Hakim kasasi menilai Putri Candrawati bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Hakim kasus justru menyebut pembunuhan terhadap Yosua karena penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Halaman: 12Lihat Semua