Menu

Kades Diminta Gubri Maksimalkan Penggunaan Dana Desa

Alwira 11 Aug 2023, 18:11
Gubri Syamsuar dalam arahannya
Gubri Syamsuar dalam arahannya

Dana ini diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

ADD merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam Anggaran Pendpatan Belanja Daerah (APBD) melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). 

Penggunaan ADD juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana ADD.

Sedangkan BKK merupakan bantuan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

BKK Pemerintah Riau berasal dari APBD provinsi yang telah dilampirkan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa.

Oleh karenanya, orang nomor satu di Riau ini berpesan agar pembangunan desa dengan menggunakan anggaran yang telah disalurkan tersebut terus dikawal agar desa semakin maju.

Halaman: 123Lihat Semua