Buron Sejak 2 Mei Lalu, Dito Mahendra Akhirnya Berhasil Ditangkap Buntut Kasus Senpi Ilegal
RIAU24.COM - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra akhirnya berhasil ditangkap.
Melansir cnnindonesia.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani, Jumat (8/9).
Kendati demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito. Ia mengaku akan segera menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.