Menu

Soal Paripurna KUA PPAS 2024 di DPRD Bengkalis, Berikut Pernyataan Sekwan

Dahari 8 Sep 2023, 12:36
Sekwan DPRD Bengkalis
Sekwan DPRD Bengkalis

Berdasarkan hal tersebut,  sebut Rafiadi pihaknya mengkomunikasikan rencana agenda  ke Kabag Protokol Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan jadwal Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk bulan September 2023 dijadwalkan hari Senin tanggal 4 September 2023. Namun Rapat Banmus pada hari itu tidak mencukupi kuorum dimana hanya dihadiri oleh Ketua DPRD H. Khairul Umum, Wakil Ketua DPRD Syahrial dan anggota DPRD Hj. Zahraini serta Sekretaris DPRD Rafiadi,  akhirnya  Rapat Banmus Senin tanggal 4 September 2023 tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

Setelah itu Ketua DPRD membuat pemberitahuan Banmus dijadwalkan kembali pada tanggal 7 September 2023. Pada  Selasa tanggal 5 September 2023, Sekretaris DPRD dipanggil oleh pimpinan DPRD Sofyan  ke ruangan Banmus untuk melaksanakan Rapat Banmus bulan September 2023. Berdasarkan perintah Wakil Ketua DPRD tersebut, Sekwan Rafiadi mengecek dan mencocokan kehadiran anggota Banmus yang hadir pada hari Selasa 05 September 2023 tersebut telah memenuhi kuorum sehingga Rapat Banmus dapat dilaksanakan.

Berpedoman kepada ayat 6 Pasal 116 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa “Rapat Banmus merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah”, dimana pada saat itu Rapat Bamus dipimpin oleh Sofyan,  selaku Wakil Ketua Badan Musyawarah.

Berdasarkan Rapat Banmus pada Selasa tanggal 05 September 2023 tersebut ditetapkan bahwa Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Bupati Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS  APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada hari Selasa 5 September 2023 pukul 20.00 Wib.

Selanjutnya mengacu pada pada ayat 1 huruf (c) Pasal 125 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD  Kabupaten Bengkalis, bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Berdasarkan absensi ditandatangani oleh anggota DPRD hadir pada Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 tersebut, dihadiri oleh 29 anggota DPRD dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sehingga pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis serta tidak illegal. 

Halaman: 123Lihat Semua