Dipercepat, Pendaftaran Capres Ada 2 Opsi: 10-16 Oktober atau 19-24 Oktober
RIAU24.COM - KPU saat ini masih menggodok waktu pendaftaran capres-cawapres yang akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
Terbaru, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan alternatif jadwal pendaftaran calon capres dan cawapres terbaru. Yakni, kata Mahfud, pendaftaran dibuka 19 Oktober dan ditutup 24 Oktober.
"Yang sekarang jadi diskusi dua alternatif. Satu, perndaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Kalau untuk calegnya sebelum itu sudah selesai. Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 Nov, tapi maju satu bulan penutupannya," kata Mahfud di acara Forum Diskusi Pemilu, seperti dilihat di saluran YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9).
Mahfud menuturkan percepatan pendaftaran capres tak akan berpengaruh pada jadwal pencoblosan. Dia menegaskan pencoblosan tetap di 14 Februari.
"Pencepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblosannya tetap tanggal 14. Tapi sesudah dihitung bahwa ada ketentuan Perppu, pemilu itu, berkampanye itu dilaksanakan setiap hari, dan harus selesai tiga hari sebelum pengumungutan suara," terang dia.
"Gambar kontestan sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara, logistik sudah sampai sekian hari (sebelum-red) pemungutan suara, maka pendaftaran pemilu dipercepat. Pemungutan suara tetap tanggal 14 Februari," Mahfud kembali menekankan.