Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan PMI dan WNA Melalui Perairan Sepahat Secara Illegal

Dahari 14 Sep 2023, 07:51
Sareskrim Polres Bengkalis saat menggagalkan penyeludupan PMI dan WNA di Desa Sepahat
Sareskrim Polres Bengkalis saat menggagalkan penyeludupan PMI dan WNA di Desa Sepahat

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang perempuan (IRT) ditetapkan tersangka ia diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain satu orang tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 30 orang calon pekerja imigran illegal (PMI) dan WNA asal Banglades dan akan diberangkatkan ke Malaysia melalu jalur ilegal dan satu orang yang mengurus pekerja imigran ilegal (PMI).

Pengungkapan ini Senin 11 September 2023 pukul 17.30 Wib tepatnya dihutan bakau pinggiran laut desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis dengan tersangka SY (37) warga Dusun Bakti RT 01 RW 01 Desa Tanjung leban.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatreskrim AKP Firman Fadhila menyampaikan bahwa, awal pengungkapan ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama 3 hari bahwasanya ada beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja imigran illegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal.

Selanjutnya, Satreskrim polres Bengkalis dan unit reskrim polsek bukit batu langsung melakukan pengungkapan perkara yang di maksud tersebut 

"Tim gabungan satreskrim polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan team opsnal mengetahui bahwa ada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang akan pergi kemalaysia melalui jalur gelap,"bebernya, Kamis 14 September 2023.

Halaman: 12Lihat Semua