Demokrat Disebut Cuma Punya 1 Pilihan, Dukung Prabowo atau...
Artinya, Partai Demokrat harus mengusung Capres-Cawapres pada Pilpres 2024.
Tujuannya agar tidak terkena sanksi tak bisa mengikuti Pemilu 2029, seperti yang terkandung dalam Pasal 235 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Tak hanya itu, Demokrat juga hanya memiliki waktu yang sedikit, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran Capres-Cawapres.
Tak hanya itu, Demokrat juga hanya memiliki waktu yang sedikit, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran Capres-Cawapres.