PTPN V Komitmen Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan
"Justru yang terjadi perusahaan melaksanakan pembuatan embung untuk reservoir atau pencadangan air serta eksplorasi untuk meningkatkan kualitas akses jalan kebun perusahaan," cakapnya.
Dalam kegiatan pembangunan embung dan eksplorasi tersebut, ia mengatakan PTPN V mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, dijelaskan bahwa Badan Usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau IUP untuk kepentingan usaha perkebunanya sendiri (Non Komersil) maka tidak perlu dilengkapi dengan Izin Pertambangan Mineral.
"Jadi sudah jelas. Pertama, kita terus menjaga upaya dan komitmen perusahaan selama 27 tahun terakhir bebas dari kebakaran. Upaya itu kita wujudkan dengan menyiapkan sarana dan prasarana mumpuni, termasuk puluhan embung yang telah kita bangun agar sumber air senantiasa tersedia guna antisipasi karlahut," tuturnya.
Selanjutnya, Risky juga memastikan bahwa hasil eksplorasi dari pembangunan embung tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sendiri.
“Ini bukan Galian C yang komersial. Tidak ada hal yang dilanggar PTPN dalam hal ini," ucapnya. ***