TNI Jatuhkan Hukuman 3 Oknum Tersangka Pembunuhan Imam Masykur dengan Pasal Berlapis
Sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, yakni Praka RM, serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Imam Masykur.
Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8)
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata Kolonel CPM Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).
Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang.
Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.