Travis King Dalam Tahanan AS Pasca Pengusiran oleh Korea Utara
RIAU24.COM - Travis King, yang ditahan oleh Korea Utara karena 'secara ilegal' melintasi perbatasan dari Selatan pada bulan Juli, berada dalam tahanan Amerika, kata seorang pejabat AS pada hari Rabu (27 September).
"Saya dapat segera mengkonfirmasi bahwa Prajurit Travis King berada dalam tahanan AS," kata seorang pejabat senior pemerintah tanpa menyebut nama.
Kantor berita negara KCNA Korea Utara mengatakan King telah diusir setelah mengaku memasuki Korea Utara secara ilegal karena dia kecewa dengan masyarakat AS yang tidak setara.
Bulan lalu, Pyongyang mengonfirmasi bahwa pihaknya menahan tentara AS, mengatakan King telah membelot ke Korea Utara untuk menghindari penganiayaan dan diskriminasi rasial di Angkatan Darat AS.
Namun, setelah menyelesaikan penyelidikannya, Korea Utara memutuskan untuk mengusir Travis King, seorang prajurit Angkatan Darat AS yang secara ilegal menyusup ke wilayah DPRK, di bawah hukum Republik, lapor Kantor Berita Pusat Korea.
"King mengaku bahwa dia secara ilegal menyusup ke wilayah DPRK karena dia memendam perasaan sakit terhadap penganiayaan yang tidak manusiawi dan diskriminasi rasial di dalam tentara AS dan kecewa dengan masyarakat AS yang tidak setara," kata KCNA.