Menu

Gugatan Ditarik, MK: Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Riko 3 Oct 2023, 17:52
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Keduanya diketahui menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun. Dengan begitu batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (2/9/2023).

Anwar mengatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Oleh sebab itu, dia pun memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Diketahui, Hite dan Marson mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun," tulisnya.

Para pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Halaman: 12Lihat Semua