Gugatan 4 Eks Anggota DPRD Bengkalis Yang Di PAW Dikabulkan, Eva Nora Sebut Hakim Langgar Etika Golkar Segera Ambil Sikap
"Atas putusan ini kami menduga hakim sudah melanggar etika atau pelanggaran terhadap hukum acara. Semestinya dalam hukum perdata pembacaan gugatan pasti diberikan kesepakatan tergugat memberikan jawaban kemudian hakim mempertimbangkannya. Tapi hakim langsung menjatuhkan putusan tanpa menunggu jawaban kami selaku tergugat,"ujarnya.
Eva merincikan kode etik yang dilanggar hakim diantaranya tidak berlaku adil dan tidak profesional dengan tidak memberikan kesempatan untuk pihaknya memberikan jawaban sebelum memutuskan.
"Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi untuk mengambil sikap terhadap hakim ini. Agar kedepannya tidak terjadi semena-mena. Yang seharusnya dia tegak lurus,"pungkasnya.
Eva menyebutkan bunyi putusan itu adalah membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar dan tidak meneruskan proses PAW sampai berkekuatan hukum tetap.
Dalam dari itu Eva juga menilai kasus gugatan empat anggota DPRD kabupaten Bengkalis bukan kewenangan dari pengadilan Bengkalis tapi mahkamah partai Golkar.
"Sesuai undang-undang partai politik sengketa parpol harus diselesaikan di Makamah partai dahulu tapi kalau tidak bisa baru bisa di pengadilan. Tapi ini belum dijalankan,"sesalnya.