Soal Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, Ini Putusannya
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda.
Permohonan tersebut terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK berpendapat batas usia capres cawapres masih 40 tahun dikutip dari inilah.com, Senin 16 Oktober 2023.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan persyaratan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Permohonan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yohana bersama ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabhana.