Yusril Beberkan Bukti Jika MK Bukan Mahkamah Keluarga
RIAU24.COM - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut anggap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Mahkamah Keluarga terbantahkan.
Hal ini diutarakannya setelah Majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun,
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin 16 Oktober 2023.
MK menurutnya terbukti dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi.
"Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga," sebutnya.
Meskipun seperti itu putusan MK memang tidak bulat.