Peta Politik Langsung Berubah Gegara Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres
RIAU24.COM - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah sukses mengubah peta politik Indonesia.
"Perubahan peta politiknya sangat signifikan. Dalam jangka pendek, yakni menjelang Pemilu 2024, maka bisa jadi sesuai dengan prediksi banyak orang, maka keputusan MK itu akan memuluskan jalan Gibran untuk maju menjadi cawapres," sebutnya dikutip dari inilah.com, Selasa 17 Oktober 2023.
Perubahan ini menurutnya tidak ideal mengingat saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat aktif.
Sehingga arena kompetisi sarat dengan konflik kepentingan. Efeknya, bisa berdampak terhadap ketidakadilan kompetisi pemilu.
"Hal ini pada akhirnya menemukan titik puncaknya jika ketimpangan kompetisi politik berakhir pada kemenangan Gibran (putra sulung Presiden Jokowi) dan melanggengkan politik dinasti," ujarnya.
Putusan MK juga membuat fungsi parpol ke depan melemah. Hal ini terkait langkah kaderisasi berjenjang untuk mendapatkan politisi berkapasitas dan loyal pada partai.