Usulan Hak Angket dari Politisi PDIP ini Bikin Gerindra Geger, Kenapa?
"Cek saja kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif," ujarnya.
Untuk diketahui, Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diusulkan Masinton saat mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket," sebutnya.
Masinton merasa konstitusi saat ini sedang diinjak. Salah satunya telah terjadi tragedi konstitusi usai putusan MK tentang syarat batas usia capres cawapres pada 16 Oktober 2023.