Delapan Belas Paket Sabu Siap Edar dan Satu Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - AS (28) warga Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka oleh Satnarkoba Polres Bengkalis, lantaran terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
Tersangka AS diringkus pada Sabtu 4 November 2023 tepatnya di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam bersamanya seberat 6.90 gram sabu disita. Dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Peran tersangka merupakan pengedar dan barang bukti diamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berat 6.90 gram, satu unit timbangan, satu unit handpone dan plastik kosong,"ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Rabu 8 November 2023.
Berawal, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkoba berinisial Ade. Mendapat informasi itu, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat tim melihat target berada sedang berada ditepi jalan mawar kelurahan Balik alam kecamatan mandau kabupaten Bengkalis.
"Tim langsunh melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 unit hp kemudian tim melakukan interogasi dimana ia menyimpan sabu. Tersangka menjelaskan sabu itu disimpan di rumahnya,"ungkapnya.