Menu

PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Jabatan Hakim MK 

Zuratul 8 Nov 2023, 11:08
PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Jabatan Hakim MK. (detik.com/Foto)
PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Jabatan Hakim MK. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM -Majelis Hukum dan HAM-nya PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. 

Langkah Anwar untuk mengundurkan diri dinilai penting untuk menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia. 

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Trisno menyayangkan putusan MKMK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baginya, pelanggaran etik berat yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi. 

Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Halaman: 12Lihat Semua