Anwar Usman Gagal DIpecat sebagai Hakim MK, Jimly Ungkap Alasan Ini...
RIAU24.COM -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan kenapa Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua.
Mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, Jimly menjelaskan hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut.
Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.
Jimly mengatakan hal itu akan membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Pernyataan itu dia sampaikan usai mendengar dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih pada Selasa (8/11).
"Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," kata Jimly.