Soal status Gibran Pasca Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Secara Hukum Sudah Sah
RIAU24.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak akan menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud seusai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, mengutip dari inilah. Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," ujarnya menegaskan.
Untuk itu, Mahfud yang juga berstatus sebagai bacawapres pasangan Ganjar Pranowo ini mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada.