Kala Pembentukan Panja Netralitas Disebut Menuduh Polisi Tak Netral
Netralitas Polisi tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Netralitas Polisi tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.