Pakar: Pemakzulan Jokowi sudah Penuhi Unsur Konstitusi, Tantangan untuk DPR
RIAU24.COM - Sejumlah pakar hukum tata negara mengungkapkan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi.
Hal itu disebabkan presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.
"Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" terang Lucius melansir dari radardepok.
Lucius menilai, dalam tahun politik banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.
Sehingga dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.