Usai Layangkan Surat Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
RIAU24.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan manuver baru setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik berat terkait konflik kepentingan.
Kini, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Namun, Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.
"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta seperti dilansir dari detik.com, Jumat (24/11).
Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Menanggapi hal ini, Saat dikonfirmasi, jubir MK Fajar Laksono mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.