RIAU24.COM - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terancam hukuman pidana.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran iklan susu gratis di media televisi.
Padahal saat ini KPU belum menetapkan jadwal kampanye dikutip dari rmol.id, Rabu 6 Desember 2023.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang telah mendapatkan laporan ini langsung mengkaji dugaan pelanggaran iklan susu Prabowo-Gibran.
Menurut Bagja, tim yang dibentuk itu beranggotakan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Ini kita lagi bahas di Gugus Tugas. Teh Lolly (selaku Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) sebagai PIC. Kami (Bawaslu) sebagai leading sector-nya," sebutnya.
Untuk diketahui, KPU membuat jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Menurut KPU, tanggal pelaksanaan iklan kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Itu tidak boleh iklan kampanye di media elektronik dan media cetak lho, termasuk media yang online itu tidak boleh,"sebut KPU.