Gegara Iklan Susu, Prabowo-Gibran Terancam Pidana
Untuk diketahui, KPU membuat jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Menurut KPU, tanggal pelaksanaan iklan kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Itu tidak boleh iklan kampanye di media elektronik dan media cetak lho, termasuk media yang online itu tidak boleh,"sebut KPU.