Menu

Partai Berkarya Menduga PAW Yurizal Diulur-Ulur Pimpinan DPRD Inhu

Khairul Amri 7 Dec 2023, 09:08
Foto. Internet
Foto. Internet

RIAU24.COM - Pekanbaru - Anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) Yurizal telah resmi diberhentikan oleh Partai Berkarya yang mengusungnya untuk duduk sebagai anggota dewan. Bahkan DPP Partai Berkata sebelumnya telah mengirim surat resmi pengusulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Yurizal ke pimpinan DPRD.

Namun proses yang sejak April 2023 lalu telah diusulkan justru hingga saat ini tidak kunjung selesai. Dengan begitu Partai Berkarya justru menduga ada kesengajaan dari pihak DPRD Inhu untuk mengulur-ukur waktu PAW tersebut.

"Sampai sekarang permasalahan ini belum juga selesai. Padahal pada 4 November yang lalu, saudara Yurizal telah pindah Partai dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilihan Umum 2024. sehingga jika sudah berpindah partai politik (Parpol) seharusnya PAW sudah dapat dilaksanakan," ujar Ketua DPW Partai Berkarya Riau, Tengku Afuarahim kepada media.

"Harapan kita, proses PAW ini seharusnya mengikuti SOP dan Tata tertib yang ada pada Permendagri yang dikeluarkan pada 16 Juni 2023 kemarin. Sehingga DPRD Inhu tinggal mengeluarkan jawaban kita dan kembali mengkonfirmasi ke KPU. Sehingga PAW bisa berlanjut.

Ceritanya, permasalahan ini sebelumnya telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Inhu. Dimana sidang pertama dan kedua telah dimenangkan oleh Partai Berkarya meski memang cukup alot.

Menurut Tengku lantaran keluarnya Permendagri No 100.2.1.4/4367/OTDA ayat 4, Yakni : Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Daftar Tetap (DCT).

Halaman: 12Lihat Semua