Surya Paloh Perintahkan Fraksi NasDem Tolak UU Gubernur DKJ Dipilih Presiden
RIAU24.COM -Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, memerintahkan pada seluruh fraksi partainya di DPR untuk menolak RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selama klausul jabatan Gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI masih tercantum.
RUU itu kini telah resmi menjadi usulan DPR yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata Paloh dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12).
Ia menilai Pilkada di Jakarta dilakukan untuk mempraktikkan demokrasi dalam kehidupan politik.
Sehingga, menurutnya, tak seharusnya mekanisme tersebut dihilangkan.
"Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita," ujar dia.