KPK Sebut Firli Bahuri Terseret Kasus Pengadaan Sapi di Kementan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL.
Firli sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka tetapi belum ditahan.
(***)