BPKAD Bengkalis Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penganggaran Belanja Daerah
RIAU24.COM - Guna meningkatkan wawasan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman aparatur perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang melampaui tahun anggaran.
Kegiatan yang menghadirkan Dr. Ihsan Dirgahayu, dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumbernya itu dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Bustami HY, bertempat Ballroom Surya Hotel Duri, Jum'at 8 Desember 2023.
Dalam arahan Bupati yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati tersebut, beliau menyampaikan bahwa sebagaimana tertera pada BAB V huruf t angka 1 huruf h, lampiran Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, telah dinyatakan bahwa tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dalam peraturan kepala daerah.
“Alhamdulillah, saat ini kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang melampaui tahun anggaran,” Ujar Bustami.
Peraturan ini sambung Bustami lagi, sangat bernilai penting dan menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengingat adanya kewajiban-kewajiban atau utang belanja yang membebani kebijakan perencanaan anggaran yang sudah disepakati yang harus kita jalani.
Kami melihat lanjutnya lagi, sebenarnya ada beberapa sumber permasalahan yang menyebabkan adanya kewajiban-kewajiban atau utang belanja yang membebani kebijakan perencanaan anggaran kita, seperti pendapatan yang tidak tercapai atau kegiatan-kegiatan yang memang tidak terselesaikan akibat beberapa faktor.