Mahasiswa Hima Persis Ingatkan ASN, Kades serta Perangkat Desa Untuk Tidak Terlibat Berkampanye
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sudah berjalan beberapa minggu masa kampanye, Mahasiswa Hima Persis Bengkalis mengingatkan kembali kepada seluruh ASN, kepala desa dan perangkat desa dikabupaten Bengkalis untuk tidak terlibat dalam keikutsertaan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Ketua Hima Persis Muhammad Fadlan, Selasa 12 Desember 2023. Menurutnya, Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak terkait dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah.
Sementara, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun serta denda puluhan juta rupiah.
"Kita tegaskan kepada Bawaslu kabupaten Bengkalis untuk selalu mengawasi dan menindak tegas ASN , kepala desa dan perangkat desa jika ada yang terlibat dalam kampanye,"tegas Fadlan.
Diutarakannya, berdasarkan laporan dari masyarkat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa ada keterlibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam keikutsertaan dalam berkampanye baik itu kampanye presiden, DPR RI dan DPRD.
"Kami menduga adanya keterlibatan ASN kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Bengkalis yang terlibat dalam keikutsertaan berkampanye, hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, makanya kami meminta secara tegas kepada Bawaslu Bengkalis untuk selalu mengingatkan kepada kepala daerah, ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas sebagaimana mestinya,"ujarnya lagi.