Ini Kandungan 43 Kosmetik dari LN yang Picu Ginjal Rusak-Risiko Kanker
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan penarikan 43 produk kosmetik berbahaya yang berasal dari luar negeri sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan yang didasarkan pada laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan dari negara lain. Seluruh produk tersebut dilaporkan tak terdaftar di Indonesia alias ilegal.
Kebanyakan produk kosmetik ilegal yang ditemukan berasal dari Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura.
"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia, namun berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar," ucap Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalucia,. dikutip dari laman BPOM RI, Kamis (14/12/2023).
Adapun kandungan yang ditemukan di dalam kosmetik didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah.
Penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Sementara penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik).